Widget HTML Atas

Airport Tax Di Kuala Namu International Airport


TMC/News/Antz - Passenger Service Tax (PST) di Bandara Internasional Kuala Namu telah dinaikkan sejak tanggal 19 Mei 2014 lalu. Kenaikan ini didasarkan pada rencana pengembangan dan pengelolaan bandara ketika awal pembangunan. Biaya yang dihabiskan mencapai 5,8 triliyun sehingga ditargetkan memiliki standart setara dengan Changi International Airport di Singapura.

Kenaikan airport tax untuk penerbangan domestik di Kuala Namu akan dilakukan secara bertahap dimana pada bulan mei lalu telah dinaikkan menjadi Rp.60.000 dari Rp. 35.000 dan akan terus bergulir hingga pada tanggal 1 Januari 2015 akan kembali dinaikkan menjadi Rp. 75.000 sedangkan untuk penerbangan internasional menyentuh nominal Rp. 200.000 dan tidak akan mengalami kenaikan lagi.

Dalam rangka peningkatan pelayanan dan kualitas bandara di Indonesia, maka pihak pengelola mengambil tindakan untuk menaikkan tarif Airport Tax di beberapa bandara. Sama halnya dengan bandara Sultan Syarif Kasim II  dan bandara Haji Fisabillah Tanjung Pinang maka bandara tercanggih di Indonesia yakni Kuala Namu juga turut mengalami kenaikan tarif Airport Tax. (Antonius Naibaho)