Widget HTML Atas

Cara Membuat E Paspor


travelingmedan/news/sabas - Paspor adalah singkatan dari Electronic Passport. E-Passport merupakan pengembangan dari paspor yang biasa kita gunakan bila hendak berkunjung ke negara lain sebagai tanda pengenal yang berlaku. Pengurusan pasport biasanya langsung di kantor imigrasi, akan tetapi seiring perkembangan IT (Information and Technology) dan pemanfaatannya maka sekarang anda dapat mengurus pasport secara online.

Paspor elektronik diberbitkan oleh departemen imigrasi dengan menggunakan sistem informasi manajemen keimigrasian. Bagi kamu yang ingin mendapatkan pasport harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. KTP yang masih berlaku.
2. Akta Kelahiran.
3. Kartu Keluarga.
4. Surat Rekomendasi Dari Tempat Kerja
5. Paspor Lama
6. Surat Ganti Nama (bila ada)
7. Surat Menikah (bila ada)

Apabila kamu sudah melengkapi persyaratan-persyaratan tersebut maka kamu boleh langsung ke kantor imigrasi terdekat. Akan tetapi untuk mempersingkat waktu kamu boleh scan persyaratan diatas kemudian mengunduhnya ke portal Dirjen Kemenhumkam. Nah apabila kamu sudah mendaftar jangan lupa untuk memprint bukti pendaftaran. Selanjutnya anda langsung saja ke kantor imigrasi untuk mendapat e - pasport.

Biaya pembuatan e pasport lebih mahal dari paspor biasa, anda harus mengeluarkan kocek sebesar Rp. 655.000. Akan tetapi paspor yang juga biasa disebut paspor biometrik ini memang lebih efisien daripada paspor biasa. Oleh karena itu pula sudah banyak negara seperti Malaysia, Amerika Serikat, Jepang, Inggris, Selandia Baru yang ikut serta membuat ketetapan penggunaan elektronik paspor. (Sabas K)