Widget HTML Atas

Cara Mudah Membuat Paspor di Medan dalam 5 Tahap

cara membuat paspor di medan
Melengkapi kebutuhan visa dan paspor saat akan melancong ke luar negeri sudah menjadi keharusan. Bisa melalui 2 sistem yakni manual maupun proses online, cara mengurus paspor sendiri cukuplah mudah tanpa harus melibatkan jasa travel agent.

Bagi Traveler yang berdomisili di Sumatera Utara, pembuatan paspor pastinya dikerjakan oleh Dinas Keimigrasian. Lokasi kantor Imigrasi baik kelas 1 maupun 2 sebenarnya sudah ada di berbagai kabupaten/kota seperti Medan, Deli Serdang, Sibolga, Tanjungbalai dan Pematangsiantar.

Penting diketahui jika pembuatan paspor di Medan secara online bukanlah berarti paspor yang akan diperoleh nantinya berbentuk e-passport. Namun lebih ke cara pembuatannya yang memanfaatkan kemajuan digital agar proses pengerjaannya jadi efisien serta hemat waktu.

5 Tahapan dan Cara Membuat Paspor di Medan

Kantor Imigrasi (Kanim) yang melayani pembuatan paspor di Medan ada 3, yakni Kantor Imigrasi Kelas 1 Polonia di jalan Mangkubumi dan Kanim Kelas 1 Medan yang terletak di Gatot Subroto dan terakhir di Bandara Kualanamu tepatnya di bagian pelayanan paspor.

Adanya 3 lokasi tersebut tentunya akan mempermudah Traveler yang ngebet bikin paspor. Ya, karena bisa disesuaikan berdasarkan jarak terdekat dari tempat tinggal.

Lalu, bagaimana nih cara membuat paspor di Medan supaya cepat di tangan tanpa calo? yuk kita mulai bahas tahap-tahapnya.

1. Memastikan Sudah Memenuhi Syarat dan Mempersiapkan Dokumen
Syarat mendapatkan paspor bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Traveler berbeda, untuk non-TKI berikut ini adalah syarat-syarat serta dokumen yang wajib dipersiapkan:
  • kartu tanda penduduk (KTP) resmi, e-KTP tentu bisa.
  • fotokopi dan file asli kartu keluarga.
  • akta lahir/ijazah.
  • surat nikah (kalau masih jomblo tak perlu).
  • materai 6.000 dan biaya pembuatan paspor.
daftar paspor online
2. Mendaftarkan Pengajuan Paspor Melalui Internet
  • Unduh aplikasi resmi 'Antrian Paspor' milik Direktorat Jendral Imigrasi dari playstore atau bisa juga melalui laman website: Antrian Imigrasi
  • Setelah registrasi, pastikan mengisi data sesuai dokumen.
  • Selanjutnya pilih lokasi dan jawal pengurusan paspor.
  • Usai memperoleh jadwal, persiapkan seluruh berkas

3. Datang ke Kanim (Kantor Imigrasi)
Saat datang ke Kantor Imigrasi, usahakan mengenakan busana rapi, hindari pakaian adat, kondangan atau parade. Tepat waktu atau minimal 20 menit sebelum jadwal sudah duduk ganteng/cantik di ruang tunggu.

4. Wawancara dengan Petugas Imigrasi
Jika sudah dipanggil petugas, Traveler akan masuk ke ruangan dan ditanya alasan bikin paspor, beri jawaban yang baik dan tak perlu stand up comedy. Bersamaan itu juga, akan ada proses lainnya yakni verivikasi data (dokumen), foto, dan terakhir cek biometrik.

Bila wawancara dan cek dokumen usai, jangan buru-buru ke luar ruangan, tunggu petugas memberikan bukti pembayaran disertai kode rekening.

Baca Juga: Apa Itu Wisata Halal? - Contoh dan Konsep Pengembangan

5. Pengambilan Paspor
Sekitar 4 hari kemudian, Traveler sudah bisa mengambil paspor dari Kantor Imigrasi dan bawa serta bukti pembayaran.

Biaya Pembuatan Paspor

Pembayaran dapat dilakukan via ATM atau manual, simpan bukti/struknya ya, jangan dikunyah atau dijadikan kudapan karena perlu ditunjukkan ke petugas saat Traveler akan mengambil paspor. Untuk biaya pembuatan paspor di Medan nilainya sama kok dengan kota lainnya yakni sebesar Rp300 ribu (48 halaman).

Wajib diketahui, paspor memiliki masa berlaku yang kurun waktu maksimalnya hanya 5 tahun, sebab itu perlu diperpanjang agar tetap bisa digunakan. (SK/PSN)